Lombok Timur, (Bidikntb.com)- Memasuki hari tenang pemilihan Kepala Desa Pringgajurang Utara tahun 2023, Panitia Pilkades bersama BKD melakukan penertiban alat peraga kampanye. Kegiatan ini dilakukan pada 10 Maret 2023 yang dimulai dari Dusun Pengenat dan berakhir di Dusun Otak Kokok. Penertiban alat peraga kampanye dilakukan sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Desa yang diatru dalam Pergub No 59 tahun 2023.
“Mulai hari ini, seluruh alat peraga dan bahan kampanye calon Kepala Desa Pringgajurang Utara yang terpasang di tempat terlarang kita tertibkan” Kata Ketua Panitia Pilkades, Kahirul Wathoni, M.Ap.
Tempat-tempat yang dilarang untuk melakukan pemasangan alat peraga yakni di sepanjang sisi jalan, batang pohon, tiang listrik, dan lain-lain. Semua calon tidak diperbolehkan lagi menempel foto-foto kampanye di tempat umum selama masa tenang hingga hari pemilihan pada 15 Maret 2023.
Sebelum penertiban ini dilakukan, panitia sudah melakukan permakluman kepada semua calon, 1 hari sebelum ditertibkan.
“Semua calon sudah kita surati, terkait dengan penertiban alat peraga kampanye. Jadi tidak ada alasan para calon tidak mematuhi hal tersebut” Ungkap sekretaris Pilkades Pringgajurang Utara, Bukhori Muslim, M.Pd.
Pemilihan Kepala Desa Pringgajurang Utara tahun 2023 diikuti oleh lima calon kepala desa yakni atas nama Hasbialloh, Turmuzi, Nasrudin, Sopian Sauri dan H. Abdul Halim. Keseluruhan alat peraga masing-masing calon tetap ditertibkan tanpa pandang bulu. (H)
Leave a Reply